.

Senin, 07 Maret 2016

Virus Pakta Integritas


Oleh : Dr. Panji Suminar, MA

Bengkulu, SRB, Dalam sebuah status di media sosial, saya menulis “Saya tidak pernah berhenti berharap agar Bengkulu ini menjadi provinsi yang baik dan disegani sehingga kita tidak merasa berdosa pada anak cucu. Bengkulu ini bukanlah warisan nenek moyang, tapi titipan anak cucu. Mari kita kembalikan titipan ini dalam kondisi yang maju dan sejahtera”.
     HARAPAN tersebut mungkin juga dimiliki oleh semua orang yang merasa menjadi bagian dari masyarakat Bengkulu, apalagi ketika terjadi pergantian kepemimpinan sebagai hasil dari proses politik yang demokratis. Semua orang berharap akan ada sesuatu yang dilakukan sebagai wujud dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.      Saya berpikir bahwa diperlukan gerakan revolusi mental secara masif yang  memungkinkan pemangku jabatan birokrasi memiliki tanggung jawab moral bagi tumbuh dan berkembangnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
     Dalam sebuah kesempatan, Gubernur Bengkulu mengatakan kepada saya bahwa Pakta Integritas akan ditanda tangani oleh seluruh pejabat birokrasi dari mulai Eselon I hingga Eselon IV. Pakta ini sebagai tali pengikat gubernur dan jajarannya, sebagai perwujudan dari janji kampanye untuk menciptakan birokrasi bersih dan berwibawa.
    Ternyata janji itu dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2016 lalu, dan saya hanya dapat menyampaikan semoga penandatanganan ini menjadi peristiwa sejarah bagi Bengkulu. Saya mengamati berbagai komentar di media sosial ataupun di media cetak dan elektronik dengan dua dimensi; ada yang optimis bahwa Pakta Integritas ini secara perlahan akan mampu mengerem laju korupsi di arena birokrasi; ada juga yang bersikap pesimistik bahwa Pakta Integritas tidak memberikan penghalang apapun terhadap lari cepatnya penyalahgunaan wewenang di kalangan birokrat.
    Bagi mereka yang memiliki pandangan optimistik mengimplikasikan sebuah harapan bahwa Pakta Integritas ini menjadikan landasan moral yang paling mendasar bagi mereka yang diamanahkan menjadi pemangku jabatan. Tapi bagi mereka yang pesimistik lebih pada melihat sejarah bahwa apapun yang dilakukan terhadap pencegahan korupsi cenderung terbentur pada “tembok” yang sangat kuat sebagai penghalang bagi laju korupsi itu sendiri. Bahkan di tingkat nasional, ada upaya-upaya sistematis yang memangkas “sayap-sayap” Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk menjangkau sarang-sarang koruptor.
     Saya mencoba menganalogikan bahwa Pakta Integritas merupakan virus yang akan menyerang sel-sel korupsi di kalangan pemangku jabatan birokrasi dalam berbagai bentuk dan tingkatannya. Ada satu klausul yang tidak dapat dihindarkan oleh mereka yang melanggar; yakni “mengundurkan diri” ataukah “dipecat” dari jabatan yang diembannya apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam tiga perilaku; yakni korupsi, tidak berbisnis, dan penyalahgunaan narkotika.
     Makna yang tersimpul dari klausul tersebut adalah pembiasaan bagi pejabat untuk mengundurkan diri sebagai pertanggung jawaban moral terhadap publik. Namun ada juga yang berpendapat, bahwa mereka masih berlindung di bawah adagium “praduga tak bersalah” yang memang sering “dimainkan” oleh oknum penegak hukum ataupun mereka yang terkena kasus hukum. Namun persoalannya tidak dalam konteks itu, justru pendekatan etika dan moral lebih mengedepan.
     Virus Pakta Integritas diyakini akan merambah ke sel-sel dari sebuah “batang tubuh” penyalahgunaan wewenang sebagai sebuah proses revolusi mental, dan bahkan Gubernur dan Wakil Gubernur beserta keluarga harus menjadi garda terdepan dalam penegakkan dan pengamanan Pakta Integritas ini.
     Secara struktur pemerintahan, para bupati dan walikota juga harus mampu menyebar luaskan Pakta Integritas ini ke dalam sistem birokrasi di wilayahnya. Tidak ada salahnya, teman-teman wartawan, LSM, dan penggiat anti korupsi menyebarkan wabah virus Pakta Integritas ini kepada masyarakat.
     Proses pelibatan publik (public involvement) dalam menyebar-luaskan virus ini menjadi sangat strategis. Jadikan gerakan Pakta Integritas ini sebagai penghalang bagi pejabat untuk melakukan penyalahgunaan wewenangnya.
     Tuntutan untuk menjadikan Pakta Integritas ini sebagai landasan bersikap dan bertingkah laku pada akhirnya akan muncul dari akar rumput dan bukan dari pemimpinnya. Apabila gerakan tersebut terjadi, maka virus Pakta Integritas sudah berhasil membuat keropos tulang belulang korupsi dan bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya, dan akhirnya tinggal merobohkannya.
     Dalam sebuah kesempatan curah pendapat dengan Gubernur Bengkulu beberapa hari yang lalu, saya katakan bahwa pembenahan birokrasi di Bengkulu menjadi tantangan tersendiri mengingat tata kelola pemerintahan masih berada dalam kategori buruk.
     Oleh karena itu, pada tahap awal diperlukan gerakan pencerahan yang memungkinkan karakter birokrasi menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan masyarakat. Oleh karena itu, makna yang tersimpul dibalik penandatanganan Pakta Integritas merupakan upaya untuk mengubah pola pikir (mind set) para pemangku jabatan birokrasi ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik.
     Melalui Pakta Integritas ini meberikan kesempatan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk secara cermat mengevaluasi kinerja birokrasi selama enam bulan ke depan. Harus diakui bahwa Bengkulu membutuhkan pemangku jabatan birokrasi yang berpikir dan bertindak cepat untuk mengejar ketertinggalan. Tidak mudah memang, tapi kata orang bijak, “di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin”...wallahu alam !

Penulis adalah Dosen Program Studi Pascasarjana
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu.

0 komentar:

Posting Komentar